AL-HIKMAH


    Peraturan Belajar


    Peraturan dalam mempelajari ilmu Al-Hikmah, yaitu :

    1. Harus Islam, yaitu Islam yang sanggup menjalankan segala perintah Allah Subhnahuwata’ala dan menjauhi segala larangan-Nya. Jika tidak cukup syarat menurut hukum syara, maka batal (tidak boleh).

    Contoh : Orang luar Islam dirawat masuk Al-Hikmah, kenapa demikian karena mengutip dari ayat Al -Qur’an (Qs. : ) Barang siapa Pembina atau Perawat Al-Hikmah merawat diluar Islam, maka tunggu kehancurannya. Menurut riwayat, sebelum Pak Toha meninggal beliau sudah mengesahkan Pembina atau Perawat 60 orang termasuk Abah H. Syaki setelah diperhatikan oleh Abah H. Syaki diantara 60 orang kebanyakan ngerawat diluar Islam, dari situlah Abah H. Syaki berpikir dan berprinsip tidak mau sama-sama diakhirat nanti bersama orang-orang diluar Islam.

    Abah H. Syaki memisahkan diri dari SINLAMBA karena singkatan SINLAMBA (saudara lahir batin) artinya bersatu dari dunia sampai akhirat, umpamanya ke neraka ke nerakalah semua, kalau ke surga ke surgalah semuanya, itulah pepatah Pak Toha guru besar kita, maka yang terjadi Abah membentuk nama asosiasi KSBPI.

    Setelah goyang dan bubar KSBPI tersebut maka Abah istikhoroh turunlah nama Al-Hikmah, maka sampai sekarang ilmu tersebut dinamakan ilmu Al-Hikmah. Sehingga ada julukan kata di mana di sebut Abah H. Syaki itu adalah Al-Hikmah dan begitu juga sebaliknya. Kenapa hasil istikhoroh turun Al-Hikmah? Karena sesuai dengan tingkah laku Abah H. Syaki yang bersifatkan amar ma’ruf nahi mungkar.

    2. Jika ada ikhwan/akhwat Al-Hikmah yang melakukan zina, maka harus bertahan selama delapan tahun untuk tidak dirawat dulu. Setelah melewati masa delapan tahun, maka silahkan ikhwan/akhwat tersebut dirawat kembali dan ini adalah peraturan dalam ilmu Al-Hikmah. Jika sebelum delapan tahun ikhwan/akhwat tersebut memaksa ingin dirawat kembali, kemudian Pembina atau Perawatnya mengabulkan permintaan ikhwan/akhwat tersebut, maka resikonya akan menimpa si ikhwan/akhwat dan Pembina atau Perawatnya.

    3. Jika ada seorang akhwat ingin belajar ilmu Al-Hikmah, sedangkan akhwat tersebut sudah mempunyai suami, maka Pembina atau Perawat ilmu Al-Hikmah harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari suami akhwat tersebut. Hal ini untuk mencegah fitnah yang akan timbul dikemudian hari.